Minggu, 03 September 2017

Draft Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membabgun

    AD ART Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun

 

 

ANGGARAN DASAR

Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  disingkat dengan LAMIM , kedudukan di Ibukota Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor 
BAB II

Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak  10 September 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini Berkedudukan  pusat di Bogor Jawa Barat.
BAB II
DASAR, VISI, MISI DAN USAHA

Pasal 4
DASAR
  Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun berazas  Pancasila dan Undang-Undang 1945


Pasal 5
VISI DAN MISI
:Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
1.      Terbentuknya masyarakat yang mandiri, terbuka, berkesadaran hukum dan lingkungan,   menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan , serta disiplin yang tinggi berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila;
2.      Sebagai alat kontrol sosial dan penyeimbang pemerintahan dalam menentukan arah kebijakan publik.
Misi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
1.      Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat;
2.      Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia di kalangan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai warga Negara Indonesia;
3.      Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik, mendorong kemandirian usaha dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informal dan industri kecil sebagai langkah aplikatif dan menguatan ekonomi kerakyatan;
4.      Menggali dan mengembangkan usaha-usaha lain yang sesuai dengan anggaran dasar dan tujuan organisasi;
5.      Menjalin kemitraan di lingkup Pemerintah serta senantiasa memberikan kontribusi sebagai alat kontrol dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Sebagaikan wadah berhimpunnya anggaota masyarakat adat yang menjadi penyokong utama adat istiadat dan budaya
2. Mengekalkan nilai-nilai adat, sebenar adat, adat yang diadatkan dan adat teradat.
3. Membina, menata adat-istiadat dan  Adat yang sesuai 
4. Mengemban, mengamalkan, memelihara dan membela nilai-nilai luhur adat istiadat dan agama, serta membela kepentingan masyarakat  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5. Membantu, menampung, memadukan, meyalurkan dan mencari jalan keluar dalam menyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat
6. Sebagai mitra pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  melalui proses pembangunan yang bersifat partisipatif.
7. Sebagai penapis atau penyaring masuknya nilai-nilai negatif budaya luar dan menyerap nilai-nilai positifnya untuk kemasalahatan bersama.
8.      Melakukan Analisis/kajian Informasi dan Data yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hokum, dan kepentingan masyarakat lainnya.;
9.      Melakukan studi kajian dan analisis data tentang situasi di segala bidang;
10.      Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Pekerja Seni Budaya, TNI POLRI dan lainnya;
11.      Memantau dan Mengawasi Para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan Program yang berkaitan dengan Kesejahteraan masyarakat;
12.      Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah.
13.      Melakukan kontrol sosial di segala bidang.
14.      Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
15.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
16.      Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
17.  Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi sosial dan budaya.
18.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga
3. Sumbangan / bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh dewan pengurus atau persetujuan Dewan Pendiri Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
1.      Soga Abdulrojak,
2.      Kasdi Weno,
3.      
4.      .
5.    
DEWAN PEMBINA      
DEWAN PENASEHAT :
    1. .

  DEWAN PENGURUS :
Presiden
:Soga Abdulrojak
Sekretaris Jenderal
: Kasdi Weno,
Wakil Sekretaris Jenderal
:
Bendahara
: .
Wakil Bendahara
:
Kepala Bidang Organisasi  dan Pembinaan
:
Kepala Bidang Humas
:
Kepala Bidang Otonom
: /

:
Kepala Bidang Kerohanian dan Sosial
:
Kepala Bidang Kewirausahaan dan Pemuda
:
Koordinator Bogor  Timur
:
Koordinator Bogor Utara
:
Koordinator Bogor Selatan
:
Koordinator Bogor Barat
:
BogorBAB VI
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 10
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
DEWAN PENDIRI
1.      Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a.       Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b.      Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.      Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3.      Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pendiri lainnya.
4.      Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5.      Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6.      Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 12
DEWAN PENGURUS
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Presiden Direktur atau lebih, dibantu seorang Sekretaris Jendral atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2.      Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.      Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4.      Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VII
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 13
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
1.      Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2.      Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.      Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 14
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Presiden Direktur, Sekretaris Jendral dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
1.  Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
2. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan  lembaga.
2.      Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan pendiri LSM Solidaritas Suara Rakyat.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Presiden Direktur dan Sekretaris Jendral LSM Solidaritas Suara Rakyat.. Surat-surat yang mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan ditanda tangani oleh Presiden Direktur dan Bendahara.


BAB VIII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 15
Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal - hal yang akan dibicarakan. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Presiden Direktur, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris Jendral/Bendahara. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
Pasal 16
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kecamatan dan disetiap kelurahan.
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangunt di setiap Kabupaten/Kota dinamakan DPD Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  di setiap kecamatan dinamakan DPC LSM Solidaritas Suara Rakyat sedangkan di setiap kelurahan dinamakan DPAC Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangut Kepengurusan DPD, DPC, dan DPAC Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun terdiri dari seorang Ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih dan seorang bendahara atau lebih yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


BAB IX
TAHUN BUKU
Pasal 17
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember. Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu tiga belas (2013), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun. Perhitungan tersebut disertai pertanggungjawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungjawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.
BAB X
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
BAB XI
LIKUIDASI
Pasal 19
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyaraka tLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  : harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
  • Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
  • Menyatakan diri untuk menjadi anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun melalui proses calon anggota.
  • Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturanLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
Pasal 2
Keanggotaan LSM Solidaritas Suara Rakyat terdiri atas :
  • Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
  • Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuanLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  • Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggotaLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
  • Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
  • Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
  • Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  • Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
  • Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
  • Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
  • Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan
  4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :  adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
  1. Mental ideologi
  2. Prestasi
  3. Kepemimpinan
  4. Kemampuan berdiri sendiri
  5. Kemampuan pengembangan diri
  6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
  7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
 Jalinan memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
  1. Lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
Pasal 8
.Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun   mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Padi melambangkan kesejahteraan yang patut diperjuangkan oleh semua orang.
  2. Pita Merah melambangkan suatu keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
  3. Warna dasar putih menunjukkan kesucian dan ketulusan bertindak dan bersikap.
  4. Lima Telapak Tangan melambangkan pengamalan  sila-sila dalam Pancasila.
  5. Warna-warni pada telapak tangan melambangkan tekad yang kuat serta tindakan dalam  Memperjuangkan suara rakyat.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
  • Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
  • Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
  • Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
  • Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  : Suara Rakyat wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
  • Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Berumur antara 18 tahun sampai dengan 60 tahun.
  • Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  : menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
  • Menyatakan diri untuk menjadi anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :t melalui proses calon anggota.
  • Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
Pasal 2
Keanggotaan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :terdiri atas :
  • Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendir iLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :  serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  • Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
  • Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
  • Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
  • Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
  • Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  • Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
  • Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
  • Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
  • Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
  • Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan
  4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
  1. Mental ideologi
  2. Prestasi
  3. Kepemimpinan
  4. Kemampuan berdiri sendiri
  5. Kemampuan pengembangan diri
  6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
  7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
  1. Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  Jalinan memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
  2. Lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
Pasal 8
.Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun   mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Padi melambangkan kesejahteraan yang patut diperjuangkan oleh semua orang.
  2. Pita Merah melambangkan suatu keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
  3. Warna dasar putih menunjukkan kesucian dan ketulusan bertindak dan bersikap.
  4. Lima Telapak Tangan melambangkan pengamalan  sila-sila dalam Pancasila.
  5. Warna-warni pada telapak tangan melambangkan tekad yang kuat serta tindakan dalam  Memperjuangkan suara rakyat.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun   berwarna putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :(LSM) Sdengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
  • Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
  • Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
  • Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
  • Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  Suara Rakyat wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
  • Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.










BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 9
TUGAS POKOK

BAB VI
PERAN DAN WEWENANG LEMBAGA ADAT
Pasal 10


BAB VII
SUSUNAN KELEMBAGAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
SUSUNAN KELEMBAGAAN

Pasal 12
KEPENGURUSAN LEMBAGA
Pasal 13
Struktur Lembaga Adat


BAB VIII
KEWENANGAN
Pasal 14
KEWENANGAN


BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 15
KEANGGOTAAN
BAB X
PEMANGKU ADAT DAN PENGANGKATAN

Pasal 16
PEMANGKU ADAT


Pasal 17
PENANGKATAN PEMANGKU ADAT


BAB X
TUGAS UTAMA DEPATI DAN MASA JABATAN

Pasal 18
TUGAS UTAMA
Pasal 19
MASA JABATAN

BAB X
KEUANGAN
Pasal 20
KEUANGAN
1. Keuangan Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi Lempur diperoleh dari :
1) Swadaya Masyarakat
2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Pimpinan Lembaga Adat wajib memberikan laporan sumber dan penggunaan dana lembaga adat minimal sekali dalam setahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar