AD ART Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
ANGGARAN DASAR
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
BAB
I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun disingkat dengan
LAMIM , kedudukan di Ibukota Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor
BAB II
Pasal
2
WAKTU
WAKTU
Organisasi
ini didirikan sejak 10 September 2017 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
Organisasi ini Berkedudukan pusat di Bogor Jawa Barat.
BAB
II
DASAR, VISI, MISI DAN USAHA
DASAR, VISI, MISI DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
Pasal
5
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
:Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
1. Terbentuknya
masyarakat yang mandiri, terbuka, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat
kekaryaan , serta disiplin yang tinggi berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila;
2. Sebagai
alat kontrol sosial dan penyeimbang pemerintahan dalam menentukan arah
kebijakan publik.
Misi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
1.
Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat;
2.
Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas
Sumber Daya Manusia di kalangan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang
berperilaku luhur dan bangga sebagai warga Negara Indonesia;
3.
Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan
publik, mendorong kemandirian usaha dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama
dalam sektor informal dan industri kecil sebagai langkah aplikatif dan
menguatan ekonomi kerakyatan;
4.
Menggali dan mengembangkan usaha-usaha lain yang sesuai
dengan anggaran dasar dan tujuan organisasi;
5.
Menjalin kemitraan di lingkup Pemerintah serta
senantiasa memberikan kontribusi sebagai alat kontrol dalam menjalankan roda
pemerintahan.
Pasal
6
KEGIATAN ORGANISASI
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai
tujuan diatas, organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Sebagaikan
wadah berhimpunnya anggaota masyarakat adat yang menjadi penyokong utama
adat istiadat dan budaya
2. Mengekalkan nilai-nilai adat, sebenar adat, adat yang diadatkan dan adat teradat.
3. Membina,
menata adat-istiadat dan Adat yang sesuai
4. Mengemban,
mengamalkan, memelihara dan membela nilai-nilai luhur adat istiadat dan
agama, serta membela kepentingan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5. Membantu,
menampung, memadukan, meyalurkan dan mencari jalan keluar dalam
menyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat
6. Sebagai
mitra pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun melalui proses pembangunan yang bersifat partisipatif.
7. Sebagai
penapis atau penyaring masuknya nilai-nilai negatif budaya luar dan
menyerap nilai-nilai positifnya untuk kemasalahatan bersama.
8.
Melakukan Analisis/kajian Informasi dan Data yang
berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hokum, dan kepentingan masyarakat
lainnya.;
9.
Melakukan studi kajian dan analisis data tentang
situasi di segala bidang;
10.
Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan
Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Pekerja Seni Budaya, TNI
POLRI dan lainnya;
11.
Memantau dan Mengawasi Para pengambil kebijakan dalam
pelaksanaan Program yang berkaitan dengan Kesejahteraan masyarakat;
12.
Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat
dalam rangka melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah.
13.
Melakukan kontrol sosial di segala bidang.
14.
Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki
sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan
menjunjung tinggi keadilan.
15.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial
yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para
pelaksana pembangunan atau pemerintah.
16.
Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
17. Memimpin
dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi
ekonomi sosial dan budaya.
18. Melakukan
usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga
satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB
III
SIFAT
SIFAT
Pasal
7
Lembaga ini
bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar
keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
BAB
IV
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal
8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak
tetap lembaga
3. Sumbangan / bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
3. Sumbangan / bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk
ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau
dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh dewan pengurus atau persetujuan
Dewan Pendiri Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
1. Soga Abdulrojak,
2. Kasdi Weno,
3.
4. .
5.
DEWAN PEMBINA
DEWAN
PENASEHAT :
- .
DEWAN PENGURUS :
Presiden
|
:Soga Abdulrojak
|
Sekretaris
Jenderal
|
: Kasdi Weno,
|
Wakil Sekretaris
Jenderal
|
:
|
Bendahara
|
: .
|
Wakil Bendahara
|
:
|
Kepala Bidang
Organisasi dan Pembinaan
|
:
|
Kepala Bidang
Humas
|
:
|
Kepala Bidang
Otonom
|
: /
|
:
|
|
Kepala Bidang
Kerohanian dan Sosial
|
:
|
Kepala Bidang
Kewirausahaan dan Pemuda
|
:
|
Koordinator Bogor
Timur
|
:
|
Koordinator Bogor
Utara
|
:
|
Koordinator Bogor Selatan
|
:
|
Koordinator Bogor
Barat
|
:
|
BogorBAB
VI
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 10
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 10
Peraturan Keanggotaan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
11
DEWAN PENDIRI
DEWAN PENDIRI
1.
Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka
yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang
yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan
diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi
penggantinya.
2.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat
anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian
anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas
permintaan sendiri secara tertulis kepada pendiri lainnya.
4. Dewan
pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila
dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut
diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila
salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka
penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal
12
DEWAN PENGURUS
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga
ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Presiden
Direktur atau lebih, dibantu seorang Sekretaris Jendral atau lebih, seorang
Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan
keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2. Anggota
Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta
ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk waktu yang sama.
3.
Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing
anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri
dengan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta
keterangannya.
4. Dewan
Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan
atau Pengawas.
BAB
VII
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal
13
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
1. Dewan
Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam
Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan
Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga
peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta
menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan
yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh
persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal
14
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Presiden
Direktur, Sekretaris Jendral dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan
karenannya mewakili Lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal
dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik
yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan
pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
1. Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
1. Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
2. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan
hak-hak atas kekayaan lembaga.
2. Memberati
Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari
Dewan pendiri LSM Solidaritas Suara Rakyat.
Surat-surat
keluar yang penting ditanda tangani oleh Presiden Direktur dan Sekretaris
Jendral LSM Solidaritas Suara Rakyat.. Surat-surat yang mengenai penerimaan dan
pengeluaran keuangan ditanda tangani oleh Presiden Direktur dan Bendahara.
BAB
VIII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal
15
Dewan Pengurus
wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap
waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan
singkat tentang hal - hal yang akan dibicarakan. Semua rapat Dewan Pengurus
dipimpin oleh Presiden Direktur, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris
Jendral/Bendahara. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam
Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau
dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Dalam
rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk
mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam
rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus
yang hadir.
Pasal
16
CABANG-CABANG
Untuk
mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kecamatan dan
disetiap kelurahan.
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangunt di setiap Kabupaten/Kota
dinamakan DPD Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun di setiap kecamatan dinamakan DPC LSM
Solidaritas Suara Rakyat sedangkan di setiap kelurahan dinamakan DPAC Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangut Kepengurusan DPD, DPC, dan DPAC Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun terdiri dari seorang Ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih dan
seorang bendahara atau lebih yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
BAB
IX
TAHUN BUKU
TAHUN BUKU
Pasal
17
Tahun buku
Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh
satu Desember. Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan
Desember tahun dua ribu tiga belas (2013), buku-buku Lembaga harus ditutup
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari
penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan
tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun. Perhitungan
tersebut disertai pertanggungjawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan,
harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan
persetujuan dan pengesahan. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungjawaban
tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan
sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap
Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.
BAB
X
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Keputusan untuk
merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu
rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota
yang hadir. Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang
Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat
dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
BAB
XI
LIKUIDASI
LIKUIDASI
Pasal
19
Jikalau Lembaga
ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini
dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya
akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan
Lembaga.
BAB
XII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
BAB
I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Warga negara
Republik Indonesia
yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyaraka tLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun : harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
- Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun melalui proses calon anggota.
- Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturanLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
Pasal
2
Keanggotaan LSM
Solidaritas Suara Rakyat terdiri atas :
- Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
- Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuanLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
- Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun menyatakan diri untuk menjadi anggota.
- Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggotaLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
- Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB
II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal
3
Setiap anggota
berkewajiban :
- Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
- Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
- Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
- Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
- Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
- Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal
4
Setiap anggota
berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
- Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
- Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
5
Anggota berhenti
karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan
- Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi
BAB
III
K A D E R
K A D E R
Pasal
6
Kader Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun : adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap
tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
- Mental ideologi
- Prestasi
- Kepemimpinan
- Kemampuan berdiri sendiri
- Kemampuan pengembangan diri
- Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
- Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
Jalinan memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
- Lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
Pasal
8
.Setiap
simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun mempunyai arti sebagai berikut :
- Padi melambangkan kesejahteraan yang patut diperjuangkan oleh semua orang.
- Pita Merah melambangkan suatu keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
- Warna dasar putih menunjukkan kesucian dan ketulusan bertindak dan bersikap.
- Lima Telapak Tangan melambangkan pengamalan sila-sila dalam Pancasila.
- Warna-warni pada telapak tangan melambangkan tekad yang kuat serta tindakan dalam Memperjuangkan suara rakyat.
Pasal
9
Bendera
Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB
V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal
10
Hubungan
kerjasama Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi,
dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal
11
- Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
- Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
- Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal
12
- Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
- Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun : Suara Rakyat wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
- Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB
VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan
anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan
Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan
kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB
X
P
E N U T U P
Pasal 14
Pasal 14
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi
oleh dewan pimpinan pusat. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
BAB
I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Warga negara
Republik Indonesia
yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Berumur antara 18 tahun sampai dengan 60 tahun.
- Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun : menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :t melalui proses calon anggota.
- Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
Pasal
2
Keanggotaan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :terdiri atas :
- Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendir iLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
- Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
- Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun : serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
- Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
- Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB
II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal
3
Setiap anggota
berkewajiban :
- Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
- Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
- Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
- Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
- Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
- Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal
4
Setiap anggota
berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
- Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
- Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
5
Anggota berhenti
karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan
- Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi
BAB
III
K A D E R
K A D E R
Pasal
6
Kader Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap
tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
- Mental ideologi
- Prestasi
- Kepemimpinan
- Kemampuan berdiri sendiri
- Kemampuan pengembangan diri
- Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
- Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
- Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun Jalinan memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
- Lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
Pasal
8
.Setiap
simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun mempunyai arti sebagai berikut :
- Padi melambangkan kesejahteraan yang patut diperjuangkan oleh semua orang.
- Pita Merah melambangkan suatu keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
- Warna dasar putih menunjukkan kesucian dan ketulusan bertindak dan bersikap.
- Lima Telapak Tangan melambangkan pengamalan sila-sila dalam Pancasila.
- Warna-warni pada telapak tangan melambangkan tekad yang kuat serta tindakan dalam Memperjuangkan suara rakyat.
Pasal
9
Bendera
Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun berwarna
putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB
V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal
10
Hubungan
kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :(LSM) Sdengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi,
dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal
11
- Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
- Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
- Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal
12
- Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun :
- Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun Suara Rakyat wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
- Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB
VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan
anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan
Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan
kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB
X
P
E N U T U P
Pasal 14
Pasal 14
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi
oleh dewan pimpinan pusat. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 9
TUGAS POKOK
BAB VI
PERAN DAN WEWENANG LEMBAGA ADAT
Pasal 10
BAB VII
SUSUNAN KELEMBAGAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
SUSUNAN KELEMBAGAAN
Pasal 12
KEPENGURUSAN LEMBAGA
Pasal 13
Struktur Lembaga Adat
BAB VIII
KEWENANGAN
Pasal 14
KEWENANGAN
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 15
KEANGGOTAAN
BAB X
PEMANGKU ADAT DAN PENGANGKATAN
Pasal 16
PEMANGKU ADAT
Pasal 17
PENANGKATAN PEMANGKU ADAT
BAB X
TUGAS UTAMA DEPATI DAN MASA JABATAN
Pasal 18
TUGAS UTAMA
Pasal 19
MASA JABATAN
BAB X
KEUANGAN
Pasal 20
KEUANGAN
1. Keuangan Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi Lempur diperoleh dari :
1) Swadaya Masyarakat
2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Pimpinan Lembaga Adat wajib memberikan laporan sumber dan penggunaan dana lembaga adat minimal sekali dalam setahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar