Senin, 18 September 2017

Tempat Indah Untuk Pendaki

Mau habisin waktu liburan atau weekend ke tempat tempat yang indah tapi gak jauh?
Untuk kamu yang mau, saya punya tempat yang cukup recomended untuk kamu kunjungi dan tempatnya gak jauh dari Jakarta juga bisa di akses dengan angkutan umum.

Tempatnya adalah Gunung Kapur Ciampea, letaknya gak jauh dari Kampus IPB Dramaga kok.
Sejatinya ini bukanlah gunung melainkan bukit, karna kalau gunung pasti memiliki kawah. Jika dilihat dari kejauhan bukit ini seperti tempurung kura kura. Dari puncak ini kita bisa melihat Gunung Salak dengan sangat jelas juga Gunung Gede Pangrango juga perbukitan lainnya yang mengelilingi kota Bogor.

Ketinggian dari bukit ini kurang lebih 300 meter diatas permukaan laut (mdpl). Bukit ini memiliki 3 puncak, mulai dari yang tertinggi Puncak Lalana, Puncak Galau, dan Puncak Batu Roti.
Saya akan sharing pengalaman saya   ke Puncak Batu Roti
Dari parkiran motor saya berjalan kaki sampai pos retribusi. Sepanjang jalan disekeliling banyak sekali hutan pinus yang rimbun dan jalur masih landai.


Ada 2 jalur untuk menuju Puncak Batu Roti. Jalur baru yang bertangga dari pos ini tinggal lurus saja namun agak sedikit panjang. Jalur lama cukup menantang seperti mendaki Gunung Parang, bisa wajah bertemu lutut, dari pos kita melipir ke kiri dari sana terlihat jalur dan ini cukup singkat hanya memakan waktu 10-15 menit.
Saya dan teman memilih jalur yang sebelah kiri, karna kami membawa 2 orang teman yang pertama kali mendaki dan ingin tau rasanya mendaki seperti apa.

 Tinggal beberapa tanjakan lagi kita sampai di atas, Puncak Batu Roti. Kalau ingin ke Gua AC, Puncak Galau, dan Puncak Lalana kita belok ke kiri tapi karena tujuan saya ke Puncak Batu Roti jadi saya belok ke kanan.

Sampai di Puncak saya benar benar menikmati keindahan alam Bogor juga dengan langit yang cerah dan hembusan angin yang kencang, meski berada di bukit tapi serasa berada di gunung. Waktu pendakian kami dari bawah hanya memakan waktu 13 menit, sangat singkat karna jalur lama langsung ke atas tidak memutar seperti jalur baru.

Selasa, 12 September 2017

Musrenbang Desa Bojongrangkas Kecamatan Ciampea Adopsi Kepentingan Warga

Saung Panenjoan Balarea = Antusiasme warga desa Bojongrangkas untuk melaksanakan Musrenbang tingkat desa sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat dari tingkat kehadiran dari utusan RT masing - masing.
RW maupun dusun yang berada di desa Bojongrangkas kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor
Musrenbang yang digelar dikantor desa pada hari Rabu (13/09),Dibuka oleh Nanang ,,Kepala desa Bojongrangkas dan di hadiri pihak Kecamatan yang di hadiri Kasiepem  kecamatan Ciampea ,Banbinkamtibmas dan Babinsa serata masyarakat desa Bojongrangkas
Adapun yang di bahas dalam kegiatan tersebut perihal pemaparan dan pengusulan rencana pembangunan desa 2018 serta pemberihan arahan dan petunjuk bagi masyarakat desa Bojongrangkas dalam kegiatan sehari - hari perihal masalah keamanan, kesehatan, pendidikan, pertanian dan peternakan. Pelaksanaan kegiatan musrembang berjalan dengan aman dan lancar
  Soga AbduL Rojak  dalam kesempatan ini mengusulkan kepada Anggota BPD Desa Ciampea untuk membuat peraturan Desa tentang lingkungan hidup disebabkan aliran sungai Cikarang hawatir tidak dapat dipergunakan karena hulu sungai ini banyak sampah yang menggunung dan di harapkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan
Soga menambahkan dalam musrembang ini selain rencana pembangunan infra struktur, seyogyanya dapat juga membangun Sumber Daya Manusianya harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bogor
Dalam sambutannya Kasiepem kecamatan Ciampea mengatakan Pembangunan (musrembang) Desa sangat penting manfaatnya. Karena lewat musembang desa pemerintah daerah bisa secara langsung mengadopsi apa yang menjadi kepentingan masyarakat terlebih khusus terkait pembangunan di desa tersebut. 
“Selain lewat musrembang desa, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung,” ujar Setiawan saat dimintai tanggapan terkait kegiatan musrembang yang sekarang ini mulai digelar 
Menurut pria low profile ini banyak fakta di lapangan dengan musrembang desa apa yang menjadi kebutuhan masyarakat telah dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Buktinya pembangunan infrastruktur public yang sudah hampir merata,” tandasnya. Musrembang desa, lanjutnya, merupakan pilar dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ibaratnya musrembang desa sebagai pondasi awal sebelumnya penyusunan APBD,” pungkasnya. //Ki Eling

Senin, 11 September 2017

Peradaban sunda modern

Peradaban Sunda Modern akan Dimulai oleh Kerajaan Atlantis yang Berpusat di Bandung

Setelah memahami bahwa asal muasal (akar/sejarah tertua) peradaban dari sunda maka berikutnya peradaban baru super modern akan muncul dari sunda.

Dimulai dengan berdirinya Kerajaan Atlantis di Bandung yang akan membentuk peradaban surgawi.
Kerajaan Atlantis akan dipimpin oleh Sajatining Ratu Adil (Raja Adil) beserta ratunya (Ratu Adil).
Banyak sebutan untuk Raja Adil diantaranya satria piningit, satrio pinanditho sinisihan wahyu, putera batara indra, cah angon, budak janggotan, nonoman sunda, kalki awatara, budha maitreya, ulul albab dll.
Raja Adil dan Ratu Adil akan tampil bukan dengan raga manusia biasa seperti pada umumnya, tapi Raja dan Ratu Adil akan tampil dengan sajatining raga (raga yang sempurna).

Raga yang sempurna ini akan tampak seperti berusia 33 tahun terus menerus (tidak menua dan abadi).
Raja dan Ratu Adil hakikatnya satu, Raja Adil adalah perwujudan Jatiraga (kesempurnaan lahir/mahadewa) dan Ratu Adil adalah perwujudan Jatiwanda (kesempurnaan batin/mahadewi). Sedangkan penyatuan kesempurnaan lahir batin disebutnya Jatisunda (mahabaratha).
Raja dan Ratu adil bukan hanya abadi raganya tapi juga abadi alamnya. Alam keabadian ini disebutnya Alam Sunda (alam surgawi).

Kerajaan Atlantis yang dipimpinnya akan membentuk peradaban abadi yaitu Peradaban Sunda (peradaban surgawi).
Raja dan Ratu adil secara zahir asalnya manusia biasa, tapi karena mereka telah melakukan perjalanan "mulih ka jati, mulang ka asal" secara sempurna maka merekapun mendapat buah (hasil) yang sempurna.
Raja Adil adalah bapak hakiki seluruh umat manusia, sedangkan Ratu Adil adalah ibu hakiki seluruh umat manusia.
Kalau Adam dan Hawa itu bapak dan ibu secara zahir seluruh umat manusia, bukan bapak dan ibu secara hakiki.
Ratu Adil itu secara hakikat berasal dari batin (wujud batinnya) Raja Adil, sedangkan Siti Hawa itu berasal dari tulang rusuk Adam bukan dari batin Adam.
Penyatuan Raja dan Ratu Adil secara hakiki pun menghasilkan "buah batin (buah Jatisunda)" yaitu para bidadara (buah Jatiraga) dan bidadari (buah Jatiwanda).

Dan yang terpenting dari semuanya adalah bahwa Allah "mihape awak (nitip badan)" ke Raja Adil sebagai zatil wujudullah lahir dan Ratu Adil sebagai zatil wujudullah batin karena untuk melihat zatil wujudullah (wujud zat Allah) asli tidak akan ada satupun manusia yang mampu melihatnya.

Maka bertemu Raja dan Ratu Adil, pada hakikatnya adalah bertemu dengan Allah.
Bukan hanya "mihape awak" tapi Allah juga memberikan kekuasaan penuh kepada Raja Adil dengan menyerahkan "pena lauh mahfudz" untuk mengatur takdir seluruh makhluk dan alam jagad.
Makanya energi yang dimiliki oleh Raja Adil bukan lagi energi murni atau energi anti materi tapi energi ilahiyah.

Dengan adanya Raja dan Ratu Adil, secara hakikat adalah turunnya Allah ke bumi untuk menjemput seluruh manusia masuk ke dalam surga.
Inilah rahmat (kasih sayang) Allah yang tidak terbatas, semua perjalanan "mulih ka jati, mulang ka asal" umat ditebus melalui Raja dan Ratu Adil karena tidak ada satu orang pun yang sanggup melakukan perjalanan "mulih ka jati, mulang ka asal" hingga mencapai Jatiwanda (kesempurnaan batin), Jatiraga (kesempurnaan lahir) dan Jatisunda (kesempurnaan lahir dan batin).

Kalau alam surga sudah diturunkan ke bumi, apakah masih akan terjadi kiamat? apakah ada pengumpulan manusia di padang mahsyar? apakah ada yang masuk neraka?
Jawabannya adalah sekarang semua terserah Raja Adil karena Allah sudah memberikan kekuasaan penuh kepada Raja Adil untuk mengatur takdir setiap makhluk dan alam jagad raya melalui "pena lauh mahfudz".

Kerajaan Parahyangan adalah Kerajaan Tertua di Dunia

Kerajaan Parahyangan adalah Kerajaan Tertua di Dunia

Kerajaan Parahyangan adalah kerajaan pertama bani Adam yang berpusat di Bandung dengan Nabi Adam sebagai rajanya.

Sejarah kerajaan tidak terlepas dari sejarah kenabian dan kewalian. Kalaupun yang menjadi raja bukan nabi maka raja bertanggung jawab kepada nabi atau wali.

Kerajaan tertua kedua adalah Kerajaan Kahyangan Sunda yang berpusat di Kabuyutan Galunggung Tasik dengan Nabi Nuh sebagai rajanya.

Setelah peradaban pada jaman Nabi Nuh habis ditelan banjir besar, maka umat   berikutnya Nabi Nuh yang perahunya terdampar di Gunung Galunggung Tasik membuat peradaban baru.

Berikutnya Kerajaan Kahyangan Sunda diteruskan oleh Kerajaan Sunda yang berpusat di Kabuyutan Ciburuy Garut dengan Nabi Ibrahim sebagai rajanya.

Jadi, Nabi Adam adalah Raja Parahyangan, kalau Nabi Nuh adalah Raja Kahyangan Sunda, sedangkan Nabi Ibrahim adalah Raja Sunda.

Penerus terakhir Kerajaan Sunda adalah Kerajaan Pajajaran yang berpusat di Bogor yang kemudian dihilangkan peradabannya (ngahiyang) untuk dimunculkan kembali di akhir jaman (sekarang).

Kemunculan kembali Kerajaan Pajajaran di akhir jaman akan berubah wujud menjadi kerajaan baru yang super modern dan berubah nama menjadi Kerajaan Atlantis yang berpusat di Bandung.




Kerajaan Kahyangan Sunda sebagai Pusat dari Seluruh Peradaban Dunia

Setelah terjadi banjir besar pada jaman Nabi Nuh, semua peradaban di bumi hancur, yang selamat hanya Nabi Nuh beserta sebagian keluarga dan para pengikutnya.

Setelah peradaban pada jaman Nabi Nuh habis ditelan banjir besar, maka umat  berikutnya Nabi Nuh yang perahunya terdampar di Gunung Galunggung Tasik membuat peradaban baru.

Sebagian penduduk Kabuyutan Galunggung pun ada yang selamat dari bencana banjir.

Kabuyutan Galunggung disebut juga Sundaland, atau lebih tepatnya Kabuyutan Galunggung adalah bagian dari wilayah Sundaland.

Umat Nabi Nuh beserta pengikutnya dan orang-orang Kabuyutan Galunggung pun kemudian membangun kerajaan Kahyangan Sunda yang kemudian menjadi pusat peradaban dunia, yang dikenal sebagai Peradaban Atlantis.

Umat Nabi Nuh sebenarnya bukan membangun dari nol tapi membangun kembali peradaban yang sudah ada sebelumnya yaitu peradaban Atlantis yang telah dibangun oleh Kerajaan Parahyangan.

Jadi, meskipun Kahyangan Sunda menjadi pusat peradaban dunia tapi tetap akarnya adalah peradaban Atlantis.


Sejarah Budaya Tertua

Visi : Mulih ka jati Mulang ka Asal

Misi :
– Urang sunda apal kana jati sundana
– Urang sunda apal kana jati dirina
– Urang sunda apal yen asal muasal peradaban ti sunda, bakal balik deui ka sunda

Uraian/sub judul :
– Sejarah ilmu tertua
– Sejarah kenabian tertua
– Sejarah kerajaan tertua
– Sejarah agama tertua
– Sejarah tarekat tertua
– Sejarah kewalian tertua
– Sejarah leluhur tertua
– Sejarah kampung halaman tertua
– Sejarah budaya tertua

Metode :
– Mun neang nu bener bakal neang oge nu salah, ahirna meunangna kabeneran jeung kasalahan, tungtungna lain mulang tapi malah pasea, tah kieu mun neang ka luar diri.


– Mun neang nu sabenerna moal aya nu sasalahna, ahirna meunang bebeneran moal meunang sasalahan, tungtungna mulang moal aya pasea, tah kieu mun neang ka jero diri.


– Matak mun neang ka jero diri mah moal kabobodo tenjo kasamaran tingali sabab meunang bukti nu nyari (eusi) bukti nu nyata (kulit).


– Sabab mun saukur nempo kulit teu nempo eusi mah tungtungna lain mulang tapi malah jadi agul ku payung butut.


– Da ari geus mulang mah tong boro bukti nu ka tukang, bukti nu ka hareup ge geus nyampak.
– Tapi nu agul ku payung butut mah tong boro bukti nu ka hareup, bukti nu ka tukang ge moal meunang.


– Sabab hirup mah ayeuna, lain kamari lain isuk.



Sejarah Ilmu Tertua

Ilmu Keabadian (Sundayana) adalah Ilmu Tertua

Ilmu tertua (Sundayana) adalah ilmu keabadian yang diperlukan oleh Nabi Adam dan Siti Hawa agar bisa hidup abadi di surga.

Kenapa Adam dan Hawa belum hidup abadi? karena posisinya masih di surga taman (jannatullah/taman Allah), bukan di surga rumah (baitullah/rumah Allah).

Makanya kalau di jannatullah masih ada larangan yaitu mendekati pohon khuldi (pohon keabadian) apalagi memakan buahnya, sedangkan kalau di baitullah tidak ada larangan.

Pohon khuldi secara hakikat adalah ilmu keabadian agar bisa masuk Baitullah.

Sedangkan buah khuldi secara hakikat adalah hasil keabadian yaitu bertemu dengan wujudullah (wujud Allah) atau pemilik baitullah.





Kenapa Adam dan Hawa Diturunkan ke Dunia?

 

Adam dan Hawa diturunkan ke dunia karena telah mendekati pohon khuldi dan memakan buahnya tanpa memahami hakikatnya.

Tujuan diturunkan ke dunia agar belajar untuk memahami hakikat pohon khuldi (ilmu keabadian) dan buah khuldi (hasil keabadian).

Apa itu ilmu keabadian? Ilmu keabadian adalah ilmu “mulih ka jati, mulang ka asal” yaitu dengan kata lain “asal dari Allah kembali ke Allah”.

Istilah “mulih ka jati mulang ka asal” berasal dari tarekat tertua yaitu tarekat karahayuan pada jaman Nabi Nuh.

Tarekat adalah bagian dari agama karena agama itu meliputi syariat (amalan lahir) dan tarekat (amalan batin).

Kenapa ada 2 jenis amalan? Karena manusia terdiri dari 2 unsur yaitu jasmani (jasad) dan rohani (ruh). Makanya ada ilmu syariat (ilmu lahir/ilmu kulit) dan ilmu hakikat (ilmu batin/ilmu isi).



Apa itu ilmu “mulih ka jati, mulang ka asal”?

Ilmu “mulih ka jati, mulang ka asal” adalah ilmu “pulang” yaitu pulang ke Allah.

Lengkapnya adalah “mulih ka jati, mulang ka asal, dipunut ku Gusti, dicandak ku nu rahayu”.

Pulangnya lewat mana? yaitu ke dalam diri, bukan ke luar diri. Jalurnya dari martabat alam terendah hingga martabat alam tertinggi.

Ada 5 martabat alam dari yang tertinggi hingga yang terendah :
1. Martabat alam zat
2. Martabat alam sifat
3. Martabat alam asma
4. Martabat alam ruh
5. Martabat alam jism (jasad)

Jadi “asal dari Allah, kembali ke Allah” adalah dari zat ke sifat ke asma ke ruh ke jism, kemudian kembali lagi dari jism ke ruh ke asma ke sifat ke zat.

Alam keabadian adanya di martabat alam zat. Jadi “asal dari zat, kembali ke zat” atau bisa disebut juga “asal dari alam keabadian, kembali ke alam keabadian”.

Jalur pulangnya adalah :
1. Mulih ka jati yaitu dari jism ke ruh
2. Mulang ka asal yaitu dari ruh ke asma
3. Dipunut ku Gusti yaitu dari asma ke sifat
4. Dicandak ku nu rahayu yaitu dari sifat ke zat

Ilmu “mulih ka jati, mulang ka asal, dipunut ku gusti, dicandak ku nu rahayu” disebut juga Sundayana (ajaran sunda). Jadi, ilmu keabadian adalah Sundayana.

Sedangkan buah keabadian adalah “mulih ka jati, mulang ka asal, congo nyurup dina puhu, dalitna kuring jeung kuring, sirnaning pati rawayan jati” disebut juga Rawayan Jati.

Sundayana adalah pohonnya (hakikat pohon khuldi), sedangkan Rawayan Jati adalah buahnya (hakikat buah khuldi).

Sundayana (pohon/ilmu) dan Rawayan Jati (buah/hasil/pancer) menjadi satu pondasi jalan hidup yang disebut ageman Sunda.

Sundayana membentuk Jatiwanda (kesempurnaan jiwa) sedangkan Rawayan Jati membentuk Jatiraga (kesempurnaan raga).

Jadi, ageman Sunda yang dibawa oleh Nabi Adam adalah ajaran intisari dari semua agama yang dibawa oleh para nabi karena hakikatnya semua agama samawi menyuruh umatnya untuk kembali atau pulang kepada Tuhannya hingga sempurna jiwa raganya.



Darimana asal muasal ilmu “mulih ka jati, mulang ka asal“?

Yaitu dari tarekat tertua yang bernama Karahayuan dengan wali mursyid (sunan) tertua yang bernama Syekh Sanusi.

Tarekat Karahayuan yang dibawa Syekh Sanusi ini mempunyai sanad (sandaran) atau mata rantai ijazah (ijin) ke Nabi Nuh, kemudian ke Nabi Idris hingga ke Nabi Adam.

Nama tarekat berkaitan dengan nama syariat. Sebelum jaman Nabi Nuh belum ada nama syariat atau nama agama karena pada waktu itu hanya ada satu agama yang dibawa oleh Nabi Adam.

Nama syariat dan tarekat baru muncul ketika jaman Nabi Nuh karena pada waktu itu umat Nabi Nuh mulai berbuat syirik dengan membuat ajaran agama sendiri tanpa sanad ke Nabi.

Jadi, pembawa asli pertama atau pelopor utama tarekat Karahayuan adalah Nabi Adam.

Pada jaman Nabi Adam belum ada nama syariat dan tarekat, hanya ada satu agama (satu ajaran inti/jalan hidup) yaitu ageman Sunda.



Sejarah Kenabian Tertua

Nabi Adam Belajar Ilmu Keabadian

Tujuan diturunkannya Nabi Adam ke dunia adalah untuk belajar ilmu keabadian yaitu ilmu “mulih ka jati, mulang ka asal” dan buahnya (hasil dari ilmu keabadian).

Maka dimanakah letak ilmu “mulih ka jati, mulang ka asal” dan buahnya? apa simbol-simbolnya?

Simbol Sundayana (ilmu keabadian) dan letaknya adalah :
1. Simbol “mulih ka jati” adalah cai kahuripan yang terletak di Gua Pamijahan Tasik, Jawa Barat.
2. Simbol “mulang ka asal” adalah cai kadigjayaan yang terletak di Gua Pamijahan Tasik, Jawa Barat.
3. Simbol “dipunut ku Gusti” adalah tirta kamandanu yang terletak di Kediri, Jawa Timur.
4. Simbol “dicandak ku nu rahayu/congo nyurup dina puhu” adalah air abadi yang terletak di Gunung Bromo, Jawa Timur.

Berikutnya adalah simbol Rawayan Jati (buah keabadian yang terdiri dari buah batin/jiwa dan buah raga) dan letaknya :
5. Simbol “dalitna kuring jeung kuring” adalah air arsyil ‘azhim sumur bandung titik 0 yang terletak di jalan Cikapundung Bandung, Jawa Barat.
6. Simbol “sirnaning pati rawayan jati” adalah air kalimasada (air opat kalima pancer) Sumur Bandung titik 1 yang ada di belakang gedung Palaguna alun-alun Bandung, Jawa Barat.

Apa arti dari simbol-simbol tersebut?
1. Cai kahuripan adalah ilmu untuk memahami alam ruh yaitu dengan menghilangkan segala sesuatu selain Allah dalam diri.
2. Cai kadigjayaan adalah ilmu untuk memahami alam asma yaitu dengan meniadakan diri (pasrah) atau menghilangkan keakuan.
3. Tirta kamandanu adalah ilmu untuk memahami alam sifat yaitu hilangnya keakuan dan segala sesuatu selain Allah.
4. Air abadi adalah ilmu untuk memahami alam zat yaitu alam anti materi.
5. Air arsyil ‘azhim yaitu buah batin/jiwa dari ilmu keabadian (jatiwanda) yaitu bertemu dengan wujudullah (wujud Allah) secara batiniyah.
6. Air kalimasada yaitu buah lahir/raga dari ilmu keabadian (jatiraga) yaitu bertemu dengan wujudullah secara zahir.


Dimana Pintu Keluar dan Tempat Diturunkan Adam Hawa Ketika Keluar dari Jannatullah?
Pintu keluar jannatullah adalah di Laut Kidul Bungbulang Garut, Jawa Barat.

Adam dan Hawa ditempatkan terpisah, Adam di Gunung Halu Padalarang, Jawa Barat. Sedangkan Hawa di Laut Kidul Pelabuan Ratu Sukabumi, Jawa Barat.

Adam dan Hawa belajar ilmu mulih ka jati mulang ka asal makanya diturunkan di Tatar Sunda.

Setelah memahami ilmu mulih ka jati mulang ka asal, berikutnya adalah memahami buah (hasil) dari ilmu mulih ka jati mulang ka asal yang letaknya di Bandung karena Bandung adalah Baitullah hakikat (air ‘arsyil ‘azhim dan air kalimasada).

Adam dan Hawa belajar masing-masing di tatar Sunda hingga akhirnya bertemu di Padang Arafah, Arab Saudi.

Jadi, di Arab itu tempat bertemu dan sifatnya safar (bepergian), kalau kampung halaman Adam dan Hawa adalah di Bandung.

Bagaimana hubungannya dengan Ka’bah sebagai Baitullah yang terletak di Mekah? Ka’bah itu Baitullah syariat, kalau Bandung itu Baitullah hakikat.

Makanya kerajaan tertua adalah Kerajaan Parahyangan yang berpusat di Bandung dengan Nabi Adam sebagai Rajanya. Nabi Adam adalah Raja Parahyangan.

Asal muasal peradaban dari Bandung, dan akan muncul kembali dari Bandung.




Sejarah Kerajaan Tertua

Kerajaan Parahyangan adalah Kerajaan Tertua di Dunia

Kerajaan Parahyangan adalah kerajaan pertama bani Adam yang berpusat di Bandung dengan Nabi Adam sebagai rajanya.

Sejarah kerajaan tidak terlepas dari sejarah kenabian dan kewalian. Kalaupun yang menjadi raja bukan nabi, maka raja bertanggung jawab kepada nabi atau wali.

Kerajaan tertua kedua adalah Kerajaan Kahyangan Sunda yang berpusat di Kabuyutan Galunggung Tasik dengan Nabi Nuh sebagai rajanya.

Setelah peradaban pada jaman Nabi Nuh habis ditelan banjir besar maka berikutnya Nabi Nuh yang perahunya terdampar di gunung Galunggung Tasik membuat peradaban baru.

Berikutnya Kerajaan Kahyangan Sunda diteruskan oleh Kerajaan Sunda yang berpusat di Kabuyutan Ciburuy Garut dengan Nabi Ibrahim sebagai rajanya.

Jadi, Nabi Adam adalah Raja Parahyangan, kalau Nabi Nuh adalah Raja Kahyangan Sunda, sedangkan Nabi Ibrahim adalah Raja Sunda.

Penerus terakhir Kerajaan Sunda adalah Kerajaan Pajajaran yang berpusat di Bogor yang kemudian dihilangkan peradabannya (ngahiyang) untuk dimunculkan kembali di akhir jaman (sekarang).

Kemunculan kembali Kerajaan Pajajaran di akhir jaman akan berubah wujud menjadi kerajaan baru yang super modern dan berubah nama menjadi Kerajaan Atlantis yang berpusat di Bandung.


Kerajaan Kahyangan Sunda sebagai Pusat dari Seluruh Peradaban Dunia

Setelah terjadi banjir besar pada jaman Nabi Nuh, semua peradaban di bumi hancur, yang selamat hanya Nabi Nuh beserta sebagian keluarga dan para pengikutnya.

Perahu Nabi Nuh terdampar di gunung Galunggung Tasik atau sering disebut juga Kabuyutan Galunggung.

Sebagian penduduk Kabuyutan Galunggung pun ada yang selamat dari bencana banjir.

Kabuyutan Galunggung disebut juga Sundaland, atau lebih tepatnya Kabuyutan Galunggung adalah bagian dari wilayah Sundaland.

Nabi Nuh beserta pengikutnya dan orang-orang Kabuyutan Galunggung pun kemudian membangun kerajaan Kahyangan Sunda yang kemudian menjadi pusat peradaban dunia, yang dikenal sebagai Peradaban Atlantis.

Nabi Nuh sebenarnya bukan membangun dari nol tapi membangun kembali peradaban yang sudah ada sebelumnya yaitu peradaban atlantis yang telah dibangun oleh Kerajaan Parahyangan.

Jadi, meskipun Kahyangan Sunda menjadi pusat peradaban dunia tapi tetap akarnya adalah peradaban atlantis.



Sejarah Agama Tertua


Agama Tertua adalah Jatisunda yang Dibawa oleh Nabi Nuh

Sejak Nabi Adam hingga Nabi Idris sampai Nabi Nuh belum ada nama syariat (agama) karena pada jaman itu hanya ada satu agama yang dibawa oleh Nabi Adam.

Ketika jaman Nabi Nuh, umatnya mulai melakukan penyimpangan syariat dengan membuat ajaran agama tanpa bersandar kepada Nabi.

Maka Nabi Nuh menamakan syariat (agama) yang dibawanya dengan nama Jatisunda untuk membedakan dari ajaran syariat lain yang menyimpang.

Bukan hanya penamaan syariat (amalan lahir) tapi juga Nabi Nuh menamakan tarekat (amalan batin) yang dibawanya dengan nama Karahayuan untuk membedakan dengan tarekat lain yang tidak bersandar kepada Nabi.

Suatu ajaran syariat atau tarekat itu dikatakan menyimpang patokannya adalah apakah ajarannya mempunyai sanad (sandaran) atau mata rantai ijazah (ijin) sampai ke Nabi atau tidak.

Sanad atau mata rantai ijazah diperlukan dalam menyebarkan ajaran syariat atau tarekat kepada umat untuk menjaga kemurnian ajaran sehingga tidak terjadi penyimpangan.


Agama Tertua Kedua adalah Sunda Wiwitan yang Dibawa oleh Nabi Ibrahim

Pada jaman Nabi Ibrahim ada perubahan syariat (amalan lahir) dan nama dari agama Jatisunda yang dibawa oleh Nabi Nuh menjadi agama Sunda Wiwitan.

Perubahan syariat dan nama agama bisa terjadi karena disesuaikan dengan kondisi umat Nabi pada jaman itu.

Perubahan syariat dari Jatisunda menjadi Sunda Wiwitan juga diikuti oleh perubahan tarekat dari Karahayuan menjadi 2 cabang yaitu Tarekat Sundaniyah dan Kejawen.

Meskipun nama agama berubah dan  tarekat menjadi bercabang dua, hakikatnya sama yaitu mengajak umat untuk mulih ka jati mulang ka asal.

Bahkan Nabi Muhammad pun meskipun sudah membawa syariat Islam tapi tetap disuruh untuk mengikuti millah ibrahim (ajaran ibrahim).

Nabi Muhammad bukan disuruh mengikuti syariat Sunda Wiwitan tapi disuruh untuk mengikuti tarekat sundaniyah atau kejawen yang berakar ke tarekat karahayuan.

Intinya, millah ibrahim itu adalah ajaran atau ilmu mulih ka jati mulang ka asal.

Meskipun para nabi tertentu setelah Nabi Nuh membawa syariat yang berbeda-beda dengan syariat sebelumnya tapi semua syariat yang dibawa oleh para nabi itu induknya Sunda Wiwitan, akarnya adalah Jatisunda, sedangkan intisarinya adalah ageman Sunda.




Sejarah Tarekat Tertua

Tarekat Tertua adalah Tarekat Karahayuan yang dibawa oleh Nabi Nuh

Tarekat Karahayuan yang dibawa oleh Nabi Nuh mempunyai sanad (sandaran) atau mata rantai ijazah (ijin) hingga ke Nabi Adam.

Tarekat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari agama yang dibawa oleh para nabi.

Agama yang dibawa oleh para nabi terdiri dari syariat (amalan lahir) dan tarekat (amalan batin).

Untuk kembali kepada Allah tidak cukup dengan syariat saja atau tarekat saja tapi harus mensucikan lahiriah dengan amalan lahir (syariat) dan mensucikan batin dengan amalan batin (tarekat).

Bedanya para nabi itu menyebarkan syariat secara umum dan terbuka sedangkan tarekat secara khusus dan tertutup.

Untuk syariat siapapun bisa melakukannya tapi untuk tarekat hanya orang-orang yang terpanggil dan sungguh-sungguh ingin pulang atau kembali kepada Allah yang bisa melakukannya.

Setelah melakukan syariat, berikutnya adalah melakukan tarekat karena tarekat adalah jalan untuk pulang kepada Allah dari jism ke ruh ke asma ke sifat dan berakhir di zat.


Tarekat Tertua Kedua adalah Sundaniyah dan Kejawen yang dibawa oleh Nabi Ibrahim

Ketika jaman Nabi Ibrahim, tarekat karahayuan bercabang menjadi dua yaitu tarekat sundaniyah dan tarekat kejawen.

Meskipun jadi bercabang dua tapi isinya sama hanya beda penamaan dan bahasa saja.

Tarekat Sundaniyah itu hanacaraka datasawala, kalau Tarekat Kejawen itu honocoroko dotosowolo.

Perubahan penamaan dan bahasa tarekat itu seiring dengan penyebaran umat yang semakin meluas serta perubahan bahasa dan budaya setempat.

Setelah mensucikan lahiriah dengan melakukan amalan syariat, untuk pulang menuju Allah, maka berikutnya adalah mensucikan batin dengan melakukan amalan tarekat.

Setelah melakukan syariat, maka tarekat adalah satu-satunya jalan pulang menuju Allah ke dalam diri melalui martabat alam ruh, asma, sifat dan zat.

Untuk pulang jalannya adalah ke dalam diri bukan ke luar diri. Tidak akan pernah bisa pulang kalau melalui jalan ke luar diri.

Meskipun sekarang banyak sekali jumlah atau cabang tarekat tapi semua tarekat menginduk ke tarekat karahayuan.



Sejarah Kewalian Tertua
Syekh Sanusi dari Tasik adalah Wali Mursyid (Sunan) Tertua Tarekat Karahayuan

Syekh Sanusi adalah wali mursyid pertama yang mempunyai ijazah (ijin) dari Nabi Nuh untuk menyebarkan tarekat karahayuan.

Pewaris atau penerus yang mempunyai sanad ke nabi ada dua jalur yaitu penerus penyebar syariat yang disebut faqih dan penerus penyebar tarekat yang disebut mursyid (wali mursyid/sunan).

Ada 5 tingkatan manusia yang melakukan perjalanan pulang menuju Allah :
1. Basyar adalah orang yang masih berada di martabat alam jism.
2. Annas adalah orang yang sudah masuk martabat alam ruh.
3. Insan adalah orang yang sudah masuk martabat alam asma.
4. Insan Kamil adalah orang yang sudah masuk martabat alam sifat.
5. Kamil adalah orang yang sudah masuk martabat alam zat.

Maka ada 5 tingkatan hati orang yang melakukan perjalanan pulang :
1. Basyar itu belum mempunyai hati karena belum masuk martabat alam ruh.
2. Shadr adalah hatinya annas.
3. Qalbu adalah hatinya insan.
4. Fuad adalah hatinya insan kamil.
5. Lub adalah hatinya kamil.
Sunan Rohmat dari Garut adalah Wali Mursyid (Sunan) Tertua Tarekat Sundaniyah

Sunan Rohmat adalah sunan pertama yang mempunyai ijazah (ijin) dari Nabi Ibrahim untuk menyebarkan Tarekat Sundaniyah.

Sunan adalah orang yang sudah pulang menuju Allah yang kemudian diberi ijazah (ijin) untuk mengantar orang lain pulang. Sunan disebut juga mursyid (pembimbing) atau wali mursyid.

Wali adalah orang yang sudah pulang batinnya. Sedangkan mursyid adalah wali yang diberi tugas untuk mengantar batin orang lain untuk pulang.

Tidak semua wali ditunjuk menjadi mursyid. Jumlah wali jauh lebih banyak daripada mursyid.

Jadi, mursyid itu pasti wali tapi wali belum tentu mursyid. Begitupun nabi pasti mursyid tapi mursyid belum tentu nabi. Jumlah mursyid itu jauh lebih banyak dari nabi.

Semua wali dan mursyid tarekat menginduk ke Sunan Rohmat dan mengakar ke Syekh Sanusi.

Maksudnya adalah Syekh Sanusi yang mengesahkan kewalian seseorang, sedangkan Sunan Rohmat yang mengesahkan ke-mursyid-an seorang wali.


Sejarah Leluhur Tertua

Penduduk Asli Kabuyutan Galunggung Tasik yang Selamat dari Banjir Nuh adalah Leluhur Tertua di Dunia

Beberapa penduduk asli kabuyutan galunggung yang selamat dari banjir Nuh menjadi leluhur tertua dunia karena mereka adalah orang asli Sundaland keturunan Nabi Adam dari Peradaban Atlantis yang berpusat di Bandung.

Sedangkan dari Nabi Nuh yang terdampar di kabuyutan galunggung menjadi leluhur tertua kedua yang kemudian menurunkan berbagai ras yang menyebar ke seluruh dunia.

Keturunan asli kabuyutan galunggung disebutnya Bani Sunda. Sedangkan keturunan dari Nabi Nuh disebutnya Bani Nuh.

Jadi, Bani Nuh adalah bani tertua di dunia tapi akarnya adalah dari Bani Sunda.




Sejarah Budaya Tertua

Budaya Tertua di Dunia adalah Budaya Sunda

Budaya tertua adalah budaya sunda karena budaya sunda adalah budaya yang berasal dari peradaban tertua yaitu peradaban atlantis.

Budaya adalah hasil kegiatan lahiriyah atau hasil yang tampak (lahiriyah) sebagai perwujudan (manifestasi) dari batiniyah.

Bentuk hasilnya berupa nilai-nilai, norma, karakter, pola fikir, adat istiadat, bahasa, kesenian dan sopan santun.

Bentuk hasil yang lebih luas lagi adalah sistem pendidikan, ekonomi, politik, sosial, sains dan teknologi.

Bentuk hasil yang semakin kaya dan meluas yang dilakukan berabad-abad bisa membentuk sebuah peradaban.



Sejarah Kampung Halaman Tertua


Kampung Halaman Seluruh Manusia Sedunia adalah Bandung (Pusat Sundaland)

Kampung halaman seluruh manusia sedunia adalah Sundaland. Sedangkan wilayah utama Sundaland adalah Jawa Barat (Tatar Sunda).

Memang kalau kampung halaman Bani Sunda dan Bani Nuh adalah Kabuyutan Galunggung Tasik tapi akarnya adalah Bandung.

Maka sunda bukan hanya mengajarkan pulang secara batin dengan Sundayana (ilmu mulih ka jati mulang ka asal) tapi juga sunda (Sundaland) adalah tempat pulang (kampung halaman) secara lahir.



Budaya Tertua di Dunia adalah Budaya Sunda

Budaya tertua adalah budaya sunda karena budaya sunda adalah budaya yang berasal dari peradaban tertua yaitu peradaban atlantis.

Budaya adalah hasil kegiatan lahiriyah atau hasil yang tampak (lahiriyah) sebagai perwujudan (manifestasi) dari batiniyah.

Bentuk hasilnya berupa nilai-nilai, norma, karakter, pola fikir, adat istiadat, bahasa, kesenian dan sopan santun.

Bentuk hasil yang lebih luas lagi adalah sistem pendidikan, ekonomi, politik, sosial, sains dan teknologi.

Bentuk hasil yang semakin kaya dan meluas yang dilakukan berabad-abad bisa membentuk sebuah peradaban.


- http://peradabansundamodern.blogspot.com/

Minggu, 03 September 2017

Draft Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membabgun

    AD ART Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun

 

 

ANGGARAN DASAR

Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  disingkat dengan LAMIM , kedudukan di Ibukota Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor 
BAB II

Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak  10 September 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini Berkedudukan  pusat di Bogor Jawa Barat.
BAB II
DASAR, VISI, MISI DAN USAHA

Pasal 4
DASAR
  Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun berazas  Pancasila dan Undang-Undang 1945


Pasal 5
VISI DAN MISI
:Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
1.      Terbentuknya masyarakat yang mandiri, terbuka, berkesadaran hukum dan lingkungan,   menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan , serta disiplin yang tinggi berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila;
2.      Sebagai alat kontrol sosial dan penyeimbang pemerintahan dalam menentukan arah kebijakan publik.
Misi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
1.      Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat;
2.      Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia di kalangan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai warga Negara Indonesia;
3.      Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik, mendorong kemandirian usaha dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informal dan industri kecil sebagai langkah aplikatif dan menguatan ekonomi kerakyatan;
4.      Menggali dan mengembangkan usaha-usaha lain yang sesuai dengan anggaran dasar dan tujuan organisasi;
5.      Menjalin kemitraan di lingkup Pemerintah serta senantiasa memberikan kontribusi sebagai alat kontrol dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Sebagaikan wadah berhimpunnya anggaota masyarakat adat yang menjadi penyokong utama adat istiadat dan budaya
2. Mengekalkan nilai-nilai adat, sebenar adat, adat yang diadatkan dan adat teradat.
3. Membina, menata adat-istiadat dan  Adat yang sesuai 
4. Mengemban, mengamalkan, memelihara dan membela nilai-nilai luhur adat istiadat dan agama, serta membela kepentingan masyarakat  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5. Membantu, menampung, memadukan, meyalurkan dan mencari jalan keluar dalam menyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat
6. Sebagai mitra pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  melalui proses pembangunan yang bersifat partisipatif.
7. Sebagai penapis atau penyaring masuknya nilai-nilai negatif budaya luar dan menyerap nilai-nilai positifnya untuk kemasalahatan bersama.
8.      Melakukan Analisis/kajian Informasi dan Data yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hokum, dan kepentingan masyarakat lainnya.;
9.      Melakukan studi kajian dan analisis data tentang situasi di segala bidang;
10.      Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Pekerja Seni Budaya, TNI POLRI dan lainnya;
11.      Memantau dan Mengawasi Para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan Program yang berkaitan dengan Kesejahteraan masyarakat;
12.      Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah.
13.      Melakukan kontrol sosial di segala bidang.
14.      Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
15.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
16.      Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
17.  Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi sosial dan budaya.
18.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga
3. Sumbangan / bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh dewan pengurus atau persetujuan Dewan Pendiri Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
1.      Soga Abdulrojak,
2.      Kasdi Weno,
3.      
4.      .
5.    
DEWAN PEMBINA      
DEWAN PENASEHAT :
    1. .

  DEWAN PENGURUS :
Presiden
:Soga Abdulrojak
Sekretaris Jenderal
: Kasdi Weno,
Wakil Sekretaris Jenderal
:
Bendahara
: .
Wakil Bendahara
:
Kepala Bidang Organisasi  dan Pembinaan
:
Kepala Bidang Humas
:
Kepala Bidang Otonom
: /

:
Kepala Bidang Kerohanian dan Sosial
:
Kepala Bidang Kewirausahaan dan Pemuda
:
Koordinator Bogor  Timur
:
Koordinator Bogor Utara
:
Koordinator Bogor Selatan
:
Koordinator Bogor Barat
:
BogorBAB VI
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 10
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
DEWAN PENDIRI
1.      Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a.       Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b.      Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.      Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3.      Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pendiri lainnya.
4.      Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5.      Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6.      Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 12
DEWAN PENGURUS
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Presiden Direktur atau lebih, dibantu seorang Sekretaris Jendral atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2.      Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.      Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4.      Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VII
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 13
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
1.      Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2.      Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.      Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 14
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Presiden Direktur, Sekretaris Jendral dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
1.  Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
2. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan  lembaga.
2.      Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan pendiri LSM Solidaritas Suara Rakyat.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Presiden Direktur dan Sekretaris Jendral LSM Solidaritas Suara Rakyat.. Surat-surat yang mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan ditanda tangani oleh Presiden Direktur dan Bendahara.


BAB VIII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 15
Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal - hal yang akan dibicarakan. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Presiden Direktur, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris Jendral/Bendahara. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
Pasal 16
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kecamatan dan disetiap kelurahan.
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangunt di setiap Kabupaten/Kota dinamakan DPD Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  di setiap kecamatan dinamakan DPC LSM Solidaritas Suara Rakyat sedangkan di setiap kelurahan dinamakan DPAC Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangut Kepengurusan DPD, DPC, dan DPAC Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun terdiri dari seorang Ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih dan seorang bendahara atau lebih yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.


BAB IX
TAHUN BUKU
Pasal 17
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember. Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu tiga belas (2013), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun. Perhitungan tersebut disertai pertanggungjawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungjawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.
BAB X
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
BAB XI
LIKUIDASI
Pasal 19
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyaraka tLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  : harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
  • Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
  • Menyatakan diri untuk menjadi anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun melalui proses calon anggota.
  • Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturanLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
Pasal 2
Keanggotaan LSM Solidaritas Suara Rakyat terdiri atas :
  • Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
  • Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuanLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  • Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggotaLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
  • Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
  • Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
  • Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  • Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
  • Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
  • Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
  • Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan
  4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :  adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
  1. Mental ideologi
  2. Prestasi
  3. Kepemimpinan
  4. Kemampuan berdiri sendiri
  5. Kemampuan pengembangan diri
  6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
  7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
 Jalinan memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
  1. Lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
Pasal 8
.Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun   mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Padi melambangkan kesejahteraan yang patut diperjuangkan oleh semua orang.
  2. Pita Merah melambangkan suatu keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
  3. Warna dasar putih menunjukkan kesucian dan ketulusan bertindak dan bersikap.
  4. Lima Telapak Tangan melambangkan pengamalan  sila-sila dalam Pancasila.
  5. Warna-warni pada telapak tangan melambangkan tekad yang kuat serta tindakan dalam  Memperjuangkan suara rakyat.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
  • Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
  • Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
  • Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
  • Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  : Suara Rakyat wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
  • Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Berumur antara 18 tahun sampai dengan 60 tahun.
  • Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  : menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
  • Menyatakan diri untuk menjadi anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :t melalui proses calon anggota.
  • Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
Pasal 2
Keanggotaan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :terdiri atas :
  • Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendir iLembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :  serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  • Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
  • Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
  • Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
  • Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
  • Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
  • Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
  • Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
  • Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun 
  • Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
  • Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan
  4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
  1. Mental ideologi
  2. Prestasi
  3. Kepemimpinan
  4. Kemampuan berdiri sendiri
  5. Kemampuan pengembangan diri
  6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
  7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
  1. Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  Jalinan memiliki lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya.
  2. Lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
Pasal 8
.Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun   mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Padi melambangkan kesejahteraan yang patut diperjuangkan oleh semua orang.
  2. Pita Merah melambangkan suatu keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
  3. Warna dasar putih menunjukkan kesucian dan ketulusan bertindak dan bersikap.
  4. Lima Telapak Tangan melambangkan pengamalan  sila-sila dalam Pancasila.
  5. Warna-warni pada telapak tangan melambangkan tekad yang kuat serta tindakan dalam  Memperjuangkan suara rakyat.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun   berwarna putih dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :(LSM) Sdengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
  • Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
  • Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
  • Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
  • Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  :
  • Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun  Suara Rakyat wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
  • Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat. Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.










BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 9
TUGAS POKOK

BAB VI
PERAN DAN WEWENANG LEMBAGA ADAT
Pasal 10


BAB VII
SUSUNAN KELEMBAGAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
SUSUNAN KELEMBAGAAN

Pasal 12
KEPENGURUSAN LEMBAGA
Pasal 13
Struktur Lembaga Adat


BAB VIII
KEWENANGAN
Pasal 14
KEWENANGAN


BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 15
KEANGGOTAAN
BAB X
PEMANGKU ADAT DAN PENGANGKATAN

Pasal 16
PEMANGKU ADAT


Pasal 17
PENANGKATAN PEMANGKU ADAT


BAB X
TUGAS UTAMA DEPATI DAN MASA JABATAN

Pasal 18
TUGAS UTAMA
Pasal 19
MASA JABATAN

BAB X
KEUANGAN
Pasal 20
KEUANGAN
1. Keuangan Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi Lempur diperoleh dari :
1) Swadaya Masyarakat
2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Pimpinan Lembaga Adat wajib memberikan laporan sumber dan penggunaan dana lembaga adat minimal sekali dalam setahun.